bhayangkara

Sukses Menangkap Pelaku Pencurian Berulang, Tekab 308 Polda Lampung Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Sabtu, 11 November 2023 | 20:30 WIB
S Bin M. Ali (22), seorang pelaku pencurian yang sudah berulang kali beraksi. (Humas Polda Lampung)

PANDE.co.id - Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap S Bin M. Ali (22), seorang pelaku pencurian berulang yang telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak empat kali.

Pelaku, warga Dusun 7 RW 007, Kelurahan Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap berdasarkan laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada 22 Juli 2023, pukul 13.30 WIB di Jl. Singosari Enggal, Kota Bandar Lampung.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi, pelaku menggunakan kunci Letter T dan dibantu oleh rekannya, Idris, yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam operasi penangkapan, pihak berwajib berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang-barang tersebut termasuk senjata tajam, jaket dan celana yang digunakan saat aksi kejahatan, rekaman CCTV di tempat kejadian, sepeda motor, dan beberapa ponsel.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara atas perbuatannya.

Operasi ini menjadi langkah tegas dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Lampung.

Tags

Terkini