PANDE.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, solar.
Bukan hanya BBM, temuan Ditreskrimsus Polda Jatim juga menemukan kasus dalam penyalahgunaan elpiji bersubsidi.
Investigasi ini melibatkan setidaknya 31 polres dan menghasilkan penangkapan sebanyak 92 tersangka.
Kombes. Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H., Dirreskrimsus Polda Jatim, mengungkap bahwa dari 31 polres yang terlibat, polisi telah menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penyelewengan elpiji.
Menurut Farman, para pelaku seringkali menggunakan elpiji bersubsidi 3 kilogram untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram, dimanfaatkan dalam kepentingan industri.
Modus operandi yang mereka gunakan termasuk memodifikasi tangki truk dan mobil pick-up agar dapat mengisi BBM bersubsidi, yang kemudian dijual kembali.
"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditampung di tempat yang tidak seharusnya sebelum dijual lagi. Kemudian, yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG berukuran 12 dan 50 kilogram," ungkap Farman.
Kasus ini menyoroti upaya aparat kepolisian dalam mengatasi peredaran ilegal BBM bersubsidi dan elpiji, yang dapat merugikan negara serta menyebabkan kelangkaan bahan bakar bagi masyarakat.
Aparat diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.