bhayangkara

Pemuda Tertangkap Karena Memakai Telepon Genggam Hasil Curian

Jumat, 10 November 2023 | 05:00 WIB
Pelaku pencurian yang merugikan korban senilai jutaan rupiah. (Polres Lampung Timur)

PANDE.co.id - Seorang pemuda berinisial AR (23) dari Kabupaten Lampung Selatan telah ditangkap oleh Petugas Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur, atas dugaan penggunaan telepon genggam yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian.

Kejadian ini berawal pada 16 Oktober 2023, ketika terjadi pencurian di rumah AJ (54), seorang warga Kecamatan Pasir Sakti.

Pelaku pencurian diduga mencongkel jendela rumah korban sebelum masuk ke dalam dan berhasil menggasak 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion serta sebuah Telepon Genggam.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 9 juta.

Setelah menjadi korban pencurian, AJ melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Pihak kepolisian segera memulai proses penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan telepon genggam hasil curian di Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, mengungkapkan bahwa tersangka AR, yang diduga sebagai penadah telepon genggam hasil tindak pidana pencurian, berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Tersangka beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam saat ini telah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian dan memberikan keadilan kepada korban.

Semua pihak dihimbau untuk selalu berhati-hati dan menjaga keamanan rumah agar dapat mencegah tindak kejahatan serupa.

Tags

Terkini