PANDE.co.id - Kasus pembuangan bayi dengan tersangka ZDL, seorang warga asal Semarang, Jawa Tengah, di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali, telah memasuki perkembangan baru.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus.
Reka ulang ini dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni sebuah hotel di Legian Kuta Badung dan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 3 November 2023.
Rekonstruksi ini melibatkan tersangka ZDL yang harus memeragakan sebanyak 12 adegan di dalam hotel dan 6 adegan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Total ada 20 adegan yang diperagakan, termasuk oleh para saksi yang hadir dalam proses tersebut.
Seluruh adegan yang diperagakan oleh tersangka ZDL berjalan lancar, tanpa ada bantahan dari tersangka saat penyidik membacakan naskah reka ulang tersebut.
Semua berjalan sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan saat pemeriksaan sebelumnya.
Kasat Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H., menyatakan bahwa rekonstruksi ini dilaksanakan dengan izin Kapolres sebagai langkah untuk mendapatkan kesesuaian keterangan para saksi dengan tersangka serta fakta-fakta yang ada di TKP.
Tujuan utama dari rekonstruksi ini adalah untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkembangan terbaru, setelah pemeriksaan terhadap 7 saksi terkait kasus ini, penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka, yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan penambahan pasal ini, tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp 3 miliar, serta pasal 342 KUHP yang berpotensi menghadapkan tersangka pada hukuman penjara selama 9 tahun.
Kasat Reserse Kriminal, Iptu Rio, mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang telah membantu kelancaran proses rekonstruksi ini, termasuk Bapak Kasi Pidum Kajari Badung dan penasehat hukum tersangka.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk PT. Angkasa Pura I dan Senior Manager Avsec, turut berperan penting dalam pengungkapan kasus pembuang bayi ini serta menjadikan proses rekonstruksi berjalan lancar.
Kasus ini tetap menjadi perhatian masyarakat, dan penyidikan semakin mendalam untuk memastikan keadilan tercapai.