bhayangkara

Pria Berusia 53 Tahun Diamankan Polsek Menggala Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 1 November 2023 | 19:15 WIB
MI (53), wiraswasta yang ditanggkap karena melakukan kekerasan seksual. (Humas Polres Tulang Bawang)

PANDE.co.id - Polsek Menggala dan Polres Tulang Bawang serta Polda Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang telah mengguncang wilayah hukumnya.

Pelaku, seorang pria berinisial MI (53) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengungkapkan detail penangkapan ini pada Rabu, 1 November 2023.

Menurut Kapolsek Menggala, petugas berhasil menyita barang bukti berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku dan celana panjang training warna merah merek Adidas.

Barang-barang tersebut adalah milik korban, seorang wanita berinisial A (41) yang bekerja sebagai karyawan honorer dan beralamat di Kecamatan Menggala.

Kasus ini berawal dari tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh korban pada hari Kamis, 24 November 2022, sekitar pukul 00.30 WIB, di dalam rumahnya.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak kunci pintu depan dan memasuki kamar korban yang sedang tidur.

Saat itu, hanya anak-anak korban yang berada di rumah, sedangkan suami korban sedang berdagang.

"Pelaku mengancam korban agar tidak berteriak, dengan ancaman pembunuhan jika korban melawan. Selanjutnya, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum meninggalkan tempat kejadian," ungkap Kapolsek Sunaryo.

Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung.

Namun, upaya pelarian pelaku akhirnya terhenti ketika petugas berhasil menangkapnya ketika pelaku hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual ini akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan yang mengancam hukuman penjara hingga 8 tahun.

Tags

Terkini