Tindakan korupsi ini merupakan tindakan ilegal yang merugikan keuangan negara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, menyatakan, "Dari pengungkapan 4 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku curas, 1 pelaku laporan palsu, 1 pelaku cabul, dan 1 pelaku korupsi."
Pihak penegak hukum tidak hanya berhasil mengamankan para pelaku, tetapi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi hasil dari tindakan kriminal tersebut.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit sepeda motor berbagai merek, sebilah pisau, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 10.000.400.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah tas warna hitam, jaket, dua buah topi, serta satu lembar LP dan satu lembar STPL, dan barang-barang lainnya yang terkait dengan kasus-kasus ini.
Kapolres Lampung Utara juga menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap kasus-kasus tindak kejahatan lainnya.
"Kami akan terus berupaya mengungkap tindak kejahatan dan berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Lampung Utara," ujarnya.
Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori, memberikan dukungan penuh kepada Polres Lampung Utara dalam upaya mereka untuk mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat.
"Kita semua mendukung dan memberikan semangat untuk terus melakukan ungkap kasus yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Utara memberikan harapan bahwa tindak kejahatan dapat ditekan, dan wilayah Lampung Utara dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warganya.