PANDE.co.id - Polres Lampung Utara menggelar konferensi pers untuk mengungkap empat kasus serius yang telah berhasil dipecahkan.
Konferensi pers ini diselenggarakan di teras Halaman Mapolres setempat pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Teddy Rachesna, Kapolres Lampung Utara, didampingi oleh Kasat Reskrim Stef Boyo, memberikan rincian mengenai kasus-kasus tersebut.
Para tersangka yang terlibat dalam kejahatan beragam ini telah berhasil ditangkap dan dihadirkan ke hadapan hukum.
Kasus pertama adalah pencurian dengan kekerasan sepeda motor (curas).
Tersangka dalam kasus ini adalah GI (35) dan BS (30), keduanya merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.
Mereka berhasil mengambil alih sepeda motor milik korban.
Tindakan kriminal ini telah meresahkan masyarakat setempat.
Kasus kedua melibatkan laporan palsu terkait kasus curas sepeda motor.
Tersangka AP (31), seorang warga Bandar Lampung, diduga membuat laporan palsu yang menyesatkan pihak berwajib.
Tindakan ini turut menyulitkan proses penyelidikan.
Kasus ketiga adalah kasus cabul yang melibatkan tersangka dengan inisial R.
Tindakan cabul ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan telah merugikan korban.
Kasus terakhir adalah kasus korupsi yang melibatkan tersangka dengan inisial FS (44), seorang warga Kota Alam.