bhayangkara

Uang Puluhan Juta Raib Dari Tas Penumpang Yang Asyik Berfoto Selfie Di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Minggu, 15 Oktober 2023 | 06:30 WIB
L (24) dan SP (18), pelaku pencurian tas selempang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (bali.polri.go.id)

BADUNG, PANDE.co.id - Kejadian yang tidak terduga menimpa seorang penumpang bernama NC (35) asal Lampung ketika tas selempangnya yang berisi sejumlah uang jutaan rupiah dan pecahan mata uang asing hilang setelah dia berfoto selfie.

Kejadian ini berlangsung di Bandara I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di depan tulisan "Bali Island Paradise," pada malam Selasa, 10 Oktober 2023.

Perempuan yang tinggal di Kediri, Tabanan ini awalnya meletakkan tas selempangnya di depan tulisan tersebut sebelum pergi berfoto-foto.

Namun, ketika dia kembali ke tempat semula, tasnya telah menghilang.

NC melaporkan kehilangan tersebut kepada petugas keamanan di terminal kedatangan domestik.

Setelah itu, mereka kemudian berhasil menemukan tas selempang tersebut di tempat sampah toilet wanita di sebelah timur koridor terminal.

Namun naas, sejumlah uang di dalamnya telah hilang.

Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., mengungkapkan bahwa melalui penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang wanita yang berbadan kurus dan berambut sebahu bersama dengan seorang berbadan gemuk dan berambut pendek diduga mengambil tas milik NC.

Kedua pelaku ini kemudian pergi dengan mobil dari Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pihak berwajib berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, yang dua-duanya merupakan perempuan, dengan inisial L (24) dari Jakarta dan SP (18) dari Bogor, Jawa Barat.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah hotel di Jalan Sriwijaya, Legian, Kuta, Badung pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Selain menangkap pelaku, pihak berwajib juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tas selempang, pecahan uang asing Taiwan, baju kaos, dan celana pendek.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Mereka ditahan di Polda Bali untuk melaksanakan proses hukum selanjutnya.

Tags

Terkini