Senin, 22 Desember 2025

Jadi Bandar Narkotika, Wanita Paruh Baya Asal Gedung Aji Baru Ditangkap Polisi

Photo Author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 20:00 WIB
UA (54), wiraswasta sekaligus pengedar narkoba yang bertempat tinggal di Kampung Suka Bhakti. (Humas Polres Tulang Bawang)
UA (54), wiraswasta sekaligus pengedar narkoba yang bertempat tinggal di Kampung Suka Bhakti. (Humas Polres Tulang Bawang)

PANDE.co.id - Sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap peran seorang wanita paruh baya dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Wanita tersebut, berinisial UA (54), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan bertempat tinggal di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat, 01 Desember 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa dari tangan UA, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,53 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu (bong), dan kaca pyrex.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa rumah UA sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah memastikan keberadaannya, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap wanita tersebut beserta barang buktinya.

Saat ini, UA menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Penangkapan ini menjadi langkah tegas dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Onny Chandra Firdaus

Tags

Terkini

Terpopuler

X