Senin, 22 Desember 2025

Modus Penipuan Benih Jagung Di Lampung Terungkap, Tersangka Juga Bawa Narkoba

Photo Author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 14:30 WIB
Tersangka kasus penipuan berinisial DD, 32 tahun. (Humas Polres Lampung Timur)
Tersangka kasus penipuan berinisial DD, 32 tahun. (Humas Polres Lampung Timur)

PANDE.co.id - Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap tersangka kasus penipuan berinisial DD (32), yang diketahui juga membawa narkoba.

Kasus ini terkuak setelah korban, JM (30) warga Kecamatan Marga Tiga, melaporkan kehilangan uang sebesar 56 juta rupiah akibat modus penjualan benih jagung oleh tersangka.

Modus tersangka melibatkan penawaran benih jagung kepada korban, yang kemudian diikuti proses tawar menawar harga.

Setelah korban mentransfer uang sejumlah 56.850.000 rupiah untuk pemesanan 500 kg benih jagung, tersangka tidak memenuhi kesepakatan dan tidak mengirimkan benih jagung.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Dalam penangkapan, polisi tidak hanya mengamankan tersangka DD, tetapi juga sejumlah barang bukti termasuk 1 unit mobil, tas berisi 3 unit telepon genggam, belasan buku rekening bank dan kartu ATM.

Kejutan lainnya, polisi menemukan 11 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu saat melakukan penangkapan.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, mengungkapkan bahwa total kerugian akibat penipuan mencapai 56 juta rupiah, sementara tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Irfan Saemy

Tags

Terkini

Terpopuler

X