Senin, 22 Desember 2025

Melawan Saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor Di Lampung Timur Terpaksa Ditindak Tegas Terukur Oleh Polisi

Photo Author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 14:15 WIB
Para penegak hukum dan pelaku pencurian di Lampung. (Humas Polres Lampung Timur)
Para penegak hukum dan pelaku pencurian di Lampung. (Humas Polres Lampung Timur)

PANDE.co.id - Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur terpaksa menghadapi perlawanan saat menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai SN (33) dan SJ (28) warga Kecamatan Jabung terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat milik TG (28) pada tanggal 1 Desember 2023.

Berdasarkan informasi dari Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, para pelaku diduga memulai aksinya dengan mencongkel jendela rumah korban dan mengambil sepeda motor dari dalam rumah.

Akibat kejadian tersebut, TG mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Gunung Pelindung, dan Pasir Sakti berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku pada Senin, 4 Desember 2023 malam.

Namun, saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, memaksa petugas untuk memberikan tindakan tegas dan terukur.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor dan senjata tajam jenis pisau garpu sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Lampung Timur menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak kejahatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Irfan Saemy

Tags

Terkini

Terpopuler

X