PANDE.co.id - Polsek Banjar Agung bekerja sama dengan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang residivis curanmor yang telah tiga kali terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku, berinisial YA als YI als AA (37), seorang wiraswasta warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 16.20 WIB.
Penangkapan ini berlangsung di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR, B 3736 PGW, tahun 2018 warna hitam merah, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban Alan Purnama Aji (23).
Korban merupakan seorang wiraswasta warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kejadian curanmor yang dialami korban terjadi pada hari Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 05.30 WIB, di Mess Bengkel Karya Muda, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku masuk ke dalam mess dengan memanjat dinding yang terbuat dari GRC, membuka pintu belakang yang terkunci kayu, dan mengambil kunci kontak beserta STNK dari lemari baju korban.
Pelaku kabur lewat pintu depan dengan membawa sepeda motor milik korban.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, menyatakan bahwa pelaku yang sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas yang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, membuktikan komitmen polisi dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya.