PANDE.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JS (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Aksi penangkapan dilakukan pada Jumat malam lalu, sekitar pukul 21.30 WIB, di wilayah Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
Menurut Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 0,11 gram, kotak rokok merek Sampoerna, dan handphone Infinix warna hitam dari tangan pemuda tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika di Kelurahan Menggala Selatan.
"Pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan kami temukan di lokasi, dan setelah dilakukan penggeledahan badan, sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok," ujar Iptu Andy Ruswandy.
Pemuda berprofesi tani dan merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, beserta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
Semua barang bukti yang disita akan menjadi bahan utama dalam proses hukum yang akan dijalani oleh JS.