PANDE.co.id - Pertamina bersama aparat penegak terus menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hingga Oktober 2023, wilayah Jatimbalinus (Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara) telah menyaksikan 32 kasus pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
27 kasus diantaranya berhasil diungkap oleh Polri secara mandiri, sedangkan 5 lainnya merupakan hasil sinergi antara Pertamina, TNI, dan POLRI.
Modus operandi yang umumnya ditemui adalah penimbunan BBM untuk dijual kembali dengan harga di atas ketetapan pemerintah.
Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel & CSR, menjelaskan bahwa Pertamina tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas praktik tersebut karena kewenangannya terbatas pada distribusi hingga tingkat SPBU.
"Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya Polri," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi upaya sinergi TNI/POLRI dalam mengungkap kasus-kasus tersebut dan berharap agar hal serupa dapat menular ke wilayah lain yang menjadi keluhan masyarakat.