PANDE.co.id - Dua dari lima pelaku tindak pidana pemerasan di wilayah Menggala, Lampung, berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari berbagai unit kepolisian di provinsi tersebut.
Pelaku HN (34) dan YG (50) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap pada Rabu, 8 November 2023, di karaoke wilayah Tiyuh Pulung Kencana dan rumahnya masing-masing.
Menurut Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, kedua pelaku tersebut ditangkap sebagai bagian dari penanganan kasus pemerasan yang menimpa Indra Lesmana (29), seorang supir asal Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Korban mengalami insiden pada Sabtu, 28 Oktober 2023, ketika mobil pick-up yang dikendarainya dihadang oleh lima orang pelaku di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.
"Mobil pick up milik korban ditahan oleh para pelaku dengan alasan korban harus mengganti kerugian tenaga kerja dan diminta uang tebusan sebesar Rp 10 Juta. Selama ditahan, korban mengalami traumadan hanya diberi makan sebanyak satu kali," ujar Kapolsek Sunaryo.
Keluarga korban akhirnya menyerahkan uang tebusan sesuai permintaan para pelaku pada Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah pembayaran, korban dan kendaraannya dibebaskan. Meski melaporkan kejadian tersebut pada Rabu, 8 November 2023, korban baru mendapatkan keadilan setelah kegigihan petugas di lapangan.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa mobil pick-up merek Daihatsu Grand Max beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kunci kontak milik korban.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, yang bisa menghadapi hukuman penjara paling lama 9 tahun.