Senin, 22 Desember 2025

Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu Di Tulang Bawang, Polisi Amankan Bukti Dan Akan Terapkan Hukuman Berat

Photo Author
- Minggu, 5 November 2023 | 14:30 WIB
Seorang pengangguran di Lampung yang mengkonsumsi narkoba. (Humas Polres Tulang Bawang)
Seorang pengangguran di Lampung yang mengkonsumsi narkoba. (Humas Polres Tulang Bawang)

PANDE.co.id - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya tersebut.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 3 November 2023, seorang pria berinisial HA (38) ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi sabu di rumahnya.

HA merupakan seorang pengangguran yang tinggal di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, penangkapan tersebut berlangsung pukul 15.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,30 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai sabu, korek api gas, pipet, sumbu gas korek api, kotak rokok merek JF mild, dan alat hisap sabu (bong).

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi menyebutkan bahwa rumah di Kampung Bujung Tenuk sering digunakan untuk pesta narkotika.

Setelah memastikan keberadaan penghuni rumah tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Mereka berhasil menangkap pelaku yang tengah mengkonsumsi narkotika dan menyita barang bukti narkotika beserta alat hisap sabu.

Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Tindakan hukum yang akan dikenakan terhadapnya mengacu pada Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Iptu Andy, pelaku dapat dikenakan hukuman berat, yakni pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Upaya yang telah dilakukan polisi dalam hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengguna dan pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Vender Liwe

Tags

Terkini

Terpopuler

X