Senin, 22 Desember 2025

Berkali-Kali Jadi Residivis, Pelaku Penggelapan Ini Beraksi Lagi Dan Ditangkap Di Menggala, Lampung

Photo Author
- Jumat, 3 November 2023 | 19:15 WIB
MN, seorang residivis yang ditangkap lagi. (Polres Tulang Bawang)
MN, seorang residivis yang ditangkap lagi. (Polres Tulang Bawang)

PANDE.co.id - Polsek Menggala dan Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan yang telah menjadi residivis dua kali.

Pelaku, berinisial MN (32), seorang wiraswasta asal Kelurahan Menggala Kota, Kabupaten Tulang Bawang, kembali terjerat kasus kejahatan, kali ini dalam kasus penggelapan.

Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, menjelaskan bahwa penangkapan MN terjadi pada Kamis (02/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Sunaryo mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, S.IK, mengungkapkan bahwa MN telah dua kali menjadi residivis sebelumnya.

MN melakukannya pada kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2014.

Dan kedua, MN mengulangnya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Jakarta Selatan pada tahun 2017.

Kasus penggelapan yang kali ini menjerat MN berawal dari permintaan korban, Handi Jaimudin (43), seorang PNS asal Kelurahan Ujung Gunung, untuk mengangkut hasil panen singkong ke lapak singkong yang terletak di Jalan Lintas Pantai Timur, Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung.

Sebanyak 6 kali MN telah mengirimkan hasil panen singkong ke lapak tersebut, dan uang hasil penjualannya telah diserahkan oleh kasir lapak kepada MN.

Namun, uang tersebut tidak sampai kepada korban, melainkan dibawa kabur oleh pelaku, menyebabkan kerugian uang tunai sebanyak Rp 13,5 juta.

AKP Sunaryo menambahkan bahwa pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran.

Namun, akhirnya ia berhasil ditangkap oleh petugas saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Menggala Tengah.

Pelaku MN akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, yang dapat menghadapinya dengan pidana penjara maksimal selama 4 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dewa Putu Wijana Astrawan

Tags

Terkini

Terpopuler

X