Senin, 22 Desember 2025

Tiga Tersangka Penipuan Dan Penggelapan Diringkus Di Lampung Timur

Photo Author
- Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Para pelaku aksi penipuan dan penggelapan. (Humas Polres Lampung Timur)
Para pelaku aksi penipuan dan penggelapan. (Humas Polres Lampung Timur)

PANDE.co.id - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, bekerja sama dengan Polsek Labuhan Maringgai, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tiga tersangka.

Kejadian ini menimbulkan kerugian signifikan bagi para korban yang terlibat.

Para tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, para tersangka adalah AT (28), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, IK (27), warga Kecamatan Marga Tiga, dan BT (20), warga Kalimantan Selatan.

Mereka diduga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan yang merugikan pihak-pihak yang menjadi korban.

Tersangka AT, seorang karyawan minimarket di Kecamatan Labuhan Maringgai, diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap perusahaan tempatnya bekerja.

Tindakan ini berlangsung sejak 11 Oktober 2023 dan menyebabkan kerugian mencapai 60,4 juta rupiah.

Sementara itu, Tersangka IK diduga menipu korban SP, seorang rekanan bisnis kayunya, pada bulan April 2023.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian senilai 30 juta rupiah.

Tersangka BT, pada bulan Agustus 2023, nekat menipu korban SY dengan modus menjadi perantara pengadaan atau pembelian alat berat jenis Grader.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai lebih dari 201 juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, Jo pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Mereka akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan kriminal yang mereka lakukan.

Selain penangkapan para tersangka, pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan dokumen administrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Vender Liwe

Tags

Terkini

Terpopuler

X