Senin, 22 Desember 2025

Penjambret Tertangkap Tanpa Perlawanan di Lampung Timur: Pelaku Ancam Korban Dengan Pisau

Photo Author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Pelaku penjambretan diringkus Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara. (Humas Polres Lampung Timur)
Pelaku penjambretan diringkus Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara. (Humas Polres Lampung Timur)

PANDE.co.id - Kepolisian Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan tanpa perlawanan pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan bahwa pelaku berinisial BY (35), merupakan penduduk Kecamatan Labuhan Ratu.

Pelaku dihadapkan pada konsekuensi hukum atas dugaan aksi penjambretan yang dilakukannya terhadap YN (31), seorang warga Kecamatan Way Jepara pada bulan Maret lalu.

Peristiwa tragis ini berawal di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, ketika pelaku mendekati korban dengan mengancamnya menggunakan sebilah pisau.

Dalam aksi tersebut, pelaku merebut dompet berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah dan satu unit telepon genggam.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada identifikasi dan penangkapan pelaku di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.

Yang membuat penangkapan ini lebih substansial adalah bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan, mempermudah proses penangkapan.

Dalam penggeledahan dan penyitaan barang bukti, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor, telepon genggam, dompet, dan uang tunai sebesar 2 juta rupiah.

Semua barang tersebut akan menjadi bukti dalam proses hukum pelaku.

Kapolres M Rizal Muchtar menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, yang berhubungan dengan pencurian dengan kekerasan.

Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.

Penangkapan pelaku penjambretan ini adalah langkah positif dalam menjaga keamanan masyarakat Lampung Timur.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap pelaku dengan cepat juga memberikan pesan yang kuat bahwa tindakan kejahatan tidak akan ditoleransi dan pelakunya akan dihadapkan pada hukuman yang setimpal.

Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta masyarakat Lampung Timur secara umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Onny Chandra Firdaus

Tags

Terkini

Terpopuler

X