politik

Habiburokhman Ungkap Empat Poin Kunci Dalam Revisi UU MK Yang Dibahas Komisi III DPR RI

Minggu, 3 Desember 2023 | 15:00 WIB
Habiburokhman, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra. (Instagram / @habiburokhmanjkttimur)

PANDE.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan empat aspek utama yang akan direvisi dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan bahwa revisi ini dilakukan sebagai bagian dari RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Pertama, Habiburokhman menyoroti Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

Hal ini menjadi dasar pertimbangan dalam merumuskan perubahan keempat tersebut.

Kedua, DPR berkeinginan untuk mengubah persyaratan batas usia minimal bagi hakim konstitusi.

Poin ini mencerminkan upaya untuk menyelaraskan standar kualifikasi hakim konstitusi sesuai dengan dinamika zaman.

Ketiga, evaluasi terhadap kinerja hakim konstitusi juga menjadi fokus dalam revisi ini.

DPR ingin memastikan adanya mekanisme evaluasi yang efektif untuk menilai kinerja hakim konstitusi secara berkala.

Keempat, Habiburokhman menyebutkan tentang perubahan unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK dan penghapusan ketentuan peralihan terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Ini menunjukkan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di dalam lembaga tersebut.

Dengan revisi ini, diharapkan UU MK dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan perkembangan zaman, memastikan independensi kehakiman, dan meningkatkan kualitas peradilan konstitusi di Indonesia.

Tags

Terkini