Senin, 22 Desember 2025

Dapil Kota Bandung 2 Untuk DPRD Kota, Inilah 6 Caleg Terpilih Yang Akan Duduk Sebagai Anggota Legislatif Periode 2024-2029

Photo Author
- Rabu, 17 April 2024 | 10:50 WIB
Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat. (DPRD.Bandung.go.id)
Gedung DPRD Kota Bandung, Jawa Barat. (DPRD.Bandung.go.id)

PANDE.co.id – Keputusan yang diambil masyarakat di Dapil Kota Bandung 2 mengenai perwakilan mereka di tingkat kota telah diputuskan.

KPU telah memproses serta menyelesaikan rekapitulasi suara Caleg DPRD Kota Bandung dengan penuh dedikasi pada Senin, 4 Maret 2024 di Grand Pasundan Convention Hotel, Bandung.

Lima partai yang mendapatkan dukungan terbanyak dari rakyat di Dapil Kota Bandung 2  adalah PKS (34.399 suara), PDIP (23.961 suara), Gerindra (23.213 suara), Golkar (21.420 suara) dan Nasdem (19.407 suara).

Semua caleg yang sudah dipilih rakyat akan membawa amanah selama 2024-2029 mewakili penduduk di Dapil Kota Bandung 2, yang mencakup wilayah Kecamatan Lengkong, Batununggal dan Kiaracondong.

Dari sekian banyak caleg di sejumlah partai yang bisa dipilih, hanya 6 caleg yang lolos, komposisinya adalah masing-masing 1 kursi dari PKS, PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem dan PKB.

Berikut adalah daftar urutan calon legislatif beserta partai mereka yang berhasil lolos dari Dapil Kota Bandung 2, dengan catatan tidak terjadi perubahan atau hambatan.

1. H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I. (PKS)
Suara Partai – 34.399 suara
Suara Pribadi – 9.167 suara

2. H. Achmad Nugraha DH, S.H. (PDIP)
Suara Partai – 23.961 suara
Suara Pribadi – 10.140 suara

3. Toni Wijaya, S.E., S.H. (Gerindra)
Suara Partai – 23.213 suara
Suara Pribadi – 5.728 suara

4. M. Bagja Jaya Wibawa (Golkar)
Suara Partai – 21.420 suara
Suara Pribadi – 5.968 suara

5. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD-KHOM., MMRS, FINASIM (Nasdem)
Suara Partai – 19.407 suara
Suara Pribadi – 5.356 suara

6. Muhamad Syahlevi Erwin Apandi (PKB)
Suara Partai – 16.025 suara
Suara Pribadi – 6.328 suara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Onny Chandra Firdaus

Tags

Terkini

Terpopuler

X