Senin, 22 Desember 2025

Rekap Dapil Jateng 1 DPRD Provinsi Jawa Tengah, Inilah 6 Caleg Terpilih Yang Akan Duduk Sebagai Anggota Legislatif Periode 2024-2029

Photo Author
- Kamis, 11 April 2024 | 05:00 WIB
Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah (Google Maps Reviewer / Agung Dwi)
Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah (Google Maps Reviewer / Agung Dwi)

SEMARANG, PANDE.co.id – Hasil pilihan masyarakat Kota Semarang untuk perwakilan mereka di tingkat provinsi telah ditetapkan.

KPU telah menyelesaikan penghitungan rekapitulasi suara Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan penuh dedikasi pada Sabtu, 9 Maret 2024, di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.

Lima parpol yang meraih dukungan terbesar dari masyarakat di daerah pemilihan ini adalah PDIP (286.837 suara), Gerindra (111.427 suara), PKS (95.269 suara), PSI (77.716 suara) dan Golkar (62.143 suara)

Para caleg terpilih akan bertugas untuk periode 2024-2029 mewakili penduduk di Dapil Jateng 1, yang mencakup wilayah Kota Semarang.

Dari sekian banyak caleg di sejumlah partai yang bisa dipilih, hanya 6 caleg yang lolos untuk duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2024-2029.

Komposisinya adalah 2 kursi dari PDIP, 1 kursi Gerindra, 1 kursi dari PKS, 1 kursi dari PSI dan 1 kursi dari Golkar.

Berikut adalah urutan caleg dan partai mereka yang berhasil lolos dari Dapil Jateng 1, dengan asumsi tidak ada perubahan atau hambatan.

1. Krisseptiana Alias Tia Hendi (PDIP)
Suara Partai – 286.837 suara
Suara Pribadi – 110.338 suara

2. Sudarsono S. (Gerindra)
Suara Partai – 111.427 suara
Suara Pribadi – 39.448 suara

3. Rr. Maria Tri Mangesti, S.E. (PDIP)
Suara Partai – 95.612 suara
Suara Pribadi – 30.255 suara

4. H. Muhammad Afif (PKS)
Suara Partai – 95.269 suara
Suara Pribadi – 31.205 suara

5. Muhammad Farchan, M.T. (PSI)
Suara Partai – 77.716 suara
Suara Pribadi – 15.081 suara

6. H. M. Dipa Yustia Pasa, S.H., M.Kn. (Golkar)
Suara Partai – 62.143 suara
Suara Pribadi – 19.660 suara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Zakaria

Tags

Terkini

Terpopuler

X