Senin, 22 Desember 2025

Penduduk Maluku, Inilah 4 Caleg DPD RI Terpilih Yang Akan Mewakili Masyarakat Siwalima Di Senayan Untuk Periode 2024-2029

Photo Author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 19:20 WIB
Gedung DPD RI, Jakarta. (Google Maps Reviewer / DPD RI)
Gedung DPD RI, Jakarta. (Google Maps Reviewer / DPD RI)

PANDE.co.id – Dengan tekun dan bekerja keras, KPU Provinsi Maluku menyelesaikan proses penghitungan rekapitulasi suara untuk calon anggota legislatif (caleg) DPD RI dari Dapil Maluku.

Proses ini telah dilaksanakan dengan penuh dedikasi pada Selasa, 19 Maret 2024 di Kantor KPU Provinsi Maluku.

Melalui proses ini, suara rakyat telah ditentukan, menentukan siapa yang akan mewakili mereka di ibukota untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Informasi mengenai hasil pilihan rakyat ini dapat diakses melalui situs resmi KPU RI di pemilu2024.kpu.go.id, yang menyediakan rekapan asli (scan) dari KPU Provinsi Maluku.

Tim redaksi Pande.co.id pun telah mengunduh hasil rekapitulasi dari situs tersebut pada tanggal 21 Maret 2024.

Para caleg yang terpilih akan mengabdi dan bertugas mewakili seluruh masyarakat Provinsi Maluku hingga tahun 2029.

Dengan asumsi tidak ada perubahan atau kendala, berikut adalah 4 nama caleg yang berhasil lolos sebagai Anggota DPD RI Periode 2024-2029 dari Dapil Maluku.

  1. Novita Anakotta, S.H., M.H.
    Perolehan Suara – 180.335 suara
  2. Anna Latuconsina, S.H., M.I.Kom.
    Perolehan Suara – 126.595 suara
  3. Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos.
    Perolehan Suara – 110.163 suara
  4. Mirati Dewaningsih, S.T.
    Perolehan Suara – 85.690 suara

Sementara itu, mereka yang hampir lolos dan menempati peringkat 5 sampai 8 adalah sebagai berikut.

  1. Dr. Nono Sampono, M.Si.
    Perolehan Suara – 84.660 suara
  2. Joseph Sikteubun, S.Sos.
    Perolehan Suara – 70.776 suara
  3. Frangkois Klemens Orno, S.I.P.
    Perolehan Suara – 66.880 suara
  4. Sitti Amina Amahoru, S.S., M.I.Kom.
    Perolehan Suara – 63.852 suara

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dewa Putu Wijana Astrawan

Tags

Terkini

Terpopuler

X