Senin, 22 Desember 2025

Penduduk Bali, Inilah 4 Caleg DPD RI Terpilih Dan Akan Mewakili Masyarakat Pulau Dewata Di Senayan Untuk Periode 2024-2029

Photo Author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 17:55 WIB
Gedung DPD RI, Jakarta. (Google Maps Reviewer / DPD RI)
Gedung DPD RI, Jakarta. (Google Maps Reviewer / DPD RI)

PANDE.co.id – Dengan tekun dan bekerja keras, KPU Provinsi Bali menyelesaikan proses penghitungan rekapitulasi suara untuk calon anggota legislatif (caleg) DPD RI dari Dapil Bali.

Proses ini telah dilaksanakan dengan penuh dedikasi pada Jumat, 8 Maret 2024 di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar.

Melalui proses ini, suara rakyat telah ditentukan, menentukan siapa yang akan mewakili mereka di ibukota untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Informasi mengenai hasil pilihan rakyat ini dapat diakses melalui situs resmi KPU RI di pemilu2024.kpu.go.id, yang menyediakan rekapan asli (scan) dari KPU Provinsi Bali.

Tim redaksi Pande.co.id pun telah mengunduh hasil rekapitulasi dari situs tersebut pada tanggal 21 Maret 2024.

Para caleg yang terpilih akan mengabdi dan bertugas mewakili seluruh masyarakat Provinsi Bali hingga tahun 2029.

Dengan asumsi tidak ada perubahan atau kendala, berikut adalah 4 nama caleg yang berhasil lolos sebagai Anggota DPD RI Periode 2024-2029 dari Dapil Bali.

  1. Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si.
    Perolehan Suara – 494.698 suara
  2. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa
    Perolehan Suara – 378.300 suara
  3. Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik
    Perolehan Suara – 377.152 suara
  4. I Komang Merta Jiwa
    Perolehan Suara – 363.440 suara

Sementara itu, mereka yang hampir lolos dan menempati peringkat 5 sampai 8 adalah sebagai berikut.

  1. I Wayan Geredeg, S.H.
    Perolehan Suara – 144.346 suara
  2. I Ketut Wisna, S.T., M.M.
    Perolehan Suara – 143.027 suara
  3. H. Bambang Santoso, M.A.
    Perolehan Suara – 131.876 suara
  4. Agung Bagus Arsadhana Linggih
    Perolehan Suara – 113.367 suara

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Zakaria

Tags

Terkini

Terpopuler

X