Senin, 22 Desember 2025

PSI Minta Pengaduan Di Balai Kota Jangan Dibenturkan Dengan Program JAKI

Photo Author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 19:45 WIB
William A. Sarana, Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta. (Instagram / @willsarana)
William A. Sarana, Ketua Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta. (Instagram / @willsarana)

PANDE.co.id - Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta telah mengemukakan pendapatnya terkait program pengaduan di Balai Kota yang dinilai tidak perlu dibenturkan dengan Program JAKI.

Menurut Ketua Fraksi PSI, William A. Sarana, penting untuk tidak mengesampingkan program sebelumnya, terutama karena aplikasi JAKI masih berjalan dengan baik.

Fraksi PKS sebelumnya mengkritik pengaduan Balai Kota, menyebutnya tidak efektif dan mereduksi program JAKI.

William menanggapi kritik tersebut dengan menekankan bahwa membuka kembali kanal pengaduan di Balai Kota memberikan masyarakat lebih banyak pilihan untuk menyampaikan keluh kesah mereka kepada pemerintah.

Meskipun penggunaan aplikasi JAKI diakui lebih mudah dipantau, William menekankan bahwa beberapa warga lebih memilih mengadu langsung ketimbang melalui aplikasi.

Sebagai respons, dirinya membuka opsi pengaduan melalui nomor selulernya, bukan untuk merendahkan peran JAKI, melainkan untuk memberikan alternatif kepada masyarakat.

William juga mengingatkan bahwa selain melalui JAKI dan Balai Kota, masyarakat dapat mengadu melalui media sosial resmi pemprov DKI seperti Instagram.

Ia dan anggota fraksi PSI lainnya dengan mudah dihubungi melalui nomor seluler pribadi, menunjukkan keterbukaan mereka terhadap masukan dan aduan dari masyarakat.

Dengan menyatakan bahwa pintu fraksi PSI selalu terbuka untuk menerima aduan dan permasalahan masyarakat, William berharap lebih banyak opsi pengaduan akan memberikan kepuasan dan kepercayaan diri bagi warga Jakarta.

Masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk menyampaikan masalah mereka, sesuai dengan preferensi dan kebutuhan masing-masing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Onny Chandra Firdaus

Tags

Terkini

Terpopuler

X