PANDE.co.id - Beberapa hari lalu, masyarakat Tanah Air dikejutkan dengan langkah Demas Brian Wicaksono, dosen sekaligus kader PDIP yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan ini ia lakukan karena ia tidak terima KPU RI menerima pendaftaran salah satu Cawapres RI, Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024 yang akan datang.
Menurutnya, proses penerimaan berkas-berkas Gibran sebagai Cawapres RI tidak prosedural, dan dianggap merugikan negara.
Tidak tanggung-tanggung, ia datang ke PN Jakarta Pusat dan menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun, sesuai dengan angka yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani terkait anggaran Pemilu 2024.
Langkah Demas mengundang tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Kevin Geraldi, salah satu Pelopor Gerakan Pesta Kita, sebuah gerakan yang membawa semangat baru anak muda untuk berpartisipasi dalam politik.
Menanggapi langkah Demas, Kevin Geraldi menyampaikan pendapatnya dengan bijak kepada redaksi Pande.co.id.
"Menurutku sih simple aja ya. Silahkan aja mas Demas ini sebagai kader PDIP mau gugat KPU gara-gara nerima Gibran sebagai cawapres ya silahkan, monggo," ujar Kevin.
Ia menekankan bahwa, mekanisme hukum sangat penting untuk berjalan dan semua pihak harus mempercayakan proses hukum dan legalitas sesuai dengan konstitusi.
Kevin Geraldi juga menegaskan bahwa Demas sebagai WNI, berhak untuk mengambil tindakan hukum ini.
Content creator politik ini juga menyatakan, "Ini adalah haknya sebagai warga negara yang kritis dan peduli terhadap dinamika politik di negara ini."
Namun, Kevin sangat menekankan bahwa dalam menjalani proses ini, tidak boleh terjadi sebuah pemaksaan, terutama jika salah satu pihak merasa tidak puas dengan keputusan akhir kelak.
"Nanti memang ternyata kalau hasil akhirnya tidak ada indikasi yang bermasalah, semua pihak harus menerima," ujarnya lagi.