nasional

CPNS Atau PPPK? Bisakah Mendaftar Untuk Dua-duanya? Atau Harus Pilih Salah Satu? Berikut Jawabannya!

Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Suasana tes CPNS di salah satu kota di Indonesia. (Foto: By PSHK)

PANDE.co.id - Peluang untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menarik minat banyak masyarakat.

Namun, dengan adanya dua jalur utama untuk menjadi ASN, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), banyak yang bingung dalam memilih.

Bahkan, seringkali muncul pertanyaan: bisakah seorang pelamar mendaftar untuk seleksi pada 2 jalur yaitu CPNS dan PPPK secara bersamaan?

 

Memahami Perbedaan CPNS Dan PPPK

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran, mari kita pahami terlebih dahulu perbedaan antara CPNS dan PPPK.

 

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

Berdasarkan keterangan pada laman cnnindonesia.com, pegawai negeri sipil merupakan status kepegawaian yang bersifat tetap.

Setelah dinyatakan lulus seleksi dan melalui proses pemberkasan, seorang CPNS akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memiliki hak serta kewajiban sebagai pegawai negeri sipil.

 

PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)

Merupakan status kepegawaian yang bersifat kontrak.

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS, namun hubungan kerjanya diatur dalam suatu perjanjian kerja.

 

Halaman:

Tags

Terkini