nasional

Apakah SKCK Masih Menjadi Persyaratan Yang Diperlukan Dalam Proses Pendaftaran CPNS 2024? Simak Jawabannya

Minggu, 25 Agustus 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi ASN Indonesia berseragam rapih dan gagah. (Pinterest / Rossy Fatimah)

PANDE.co.id - Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dinantikan oleh banyak generasi muda.

Bagi yang berminat mengikuti seleksi ini, persiapan yang matang tentu menjadi kunci utama.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi syarat wajib dalam pendaftaran CPNS?

 

SKCK: Tidak Wajib, Namun Tetap Penting

Berdasarkan ketentuan umum pendaftaran CPNS 2024 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), SKCK tidak termasuk dalam daftar dokumen persyaratan wajib.

Dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi pas foto, KTP, ijazah, transkrip nilai, dan surat lamaran.

 

Mengapa SKCK Tidak Wajib?

Melansir detiknews, tidak dimasukkannya SKCK dalam daftar persyaratan wajib memiliki beberapa alasan.

Pertama, verifikasi latar belakang calon pelamar akan dilakukan secara menyeluruh oleh instansi terkait selama proses seleksi.

Kedua, adanya sistem database kependudukan yang terintegrasi memungkinkan instansi untuk melakukan pengecekan rekam jejak calon pelamar.

 

Kapan SKCK Dibutuhkan?

Meskipun tidak diwajibkan dalam tahap awal pendaftaran, kemungkinan besar SKCK akan diminta pada tahap seleksi berikutnya, terutama pada saat pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan.

Halaman:

Tags

Terkini