nasional

Bina Bimtek Dan Pendampingan, Kemenperin Ungkap Industri Kerajinan Indonesia Sangat Berpotensi

Senin, 4 Maret 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi atau contoh produk yang bisa Indonesia jadikan komoditi ekspor. (Pexels / Julie Aagaard)

PANDE.co.id - Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI), Reni Yanita, menyoroti potensi pertumbuhan industri kerajinan yang semakin besar di Indonesia.

Menurutnya, potensi ini didukung oleh distribusi sentra industri kerajinan yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Air.

Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 3 Maret 2024, di Jakarta. Selain itu, industri kerajinan juga memiliki kontribusi yang signifikan terhadap nilai ekspor nasional.

Menurut data dari TradeMap.org, nilai total ekspor produk kerajinan Indonesia ke seluruh dunia mencapai USD 802,597 juta pada tahun 2023.

"Saya bangga melihat sektor industri kreatif terus berkembang pesat di tanah air. Industri kreatif bukan hanya menjadi salah satu sektor ekonomi yang potensial, melainkan menjadi wadah untuk menggali dan mempertahankan kearifan lokal serta warisan budaya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas kita sebagai bangsa," ungkap Reni.

Selain itu, Alexandra Arri Cahyani, Direktur Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan Kemenperin RI, menyampaikan bahwa selain memfasilitasi partisipasi dalam pameran Inacraft, Ditjen IKMA juga secara berkelanjutan memberikan pembinaan kepada pelaku industri kecil menengah (IKM) di bidang kerajinan.

Pembinaan ini dilakukan Kemenperin RI melalui program bimbingan teknis dan pendampingan guna meningkatkan keterampilan sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk mengetahui diversifikasi produk, serta memberikan fasilitasi untuk restrukturisasi mesin dan/atau peralatan guna meningkatkan teknologi produksi.

"Ada pula pendampingan promosi online dan offlineworkshop kemitraan dan temu bisnis, pendampingan untuk memperoleh Sertifikasi Produk (SNI), Sertifikasi SDM (SKKNI), penyusunan SNI produk, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), serta untuk mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual," sebut Alexandra.

Tags

Terkini