nasional

Tanggapi Pelarangan Bendera Israel, Pengamat: Itu Amanat Konstitusi!

Kamis, 30 November 2023 | 12:30 WIB
Ilustrasi Bendera Israel (Pexels.com/cottonbro studio )

 

JAKARTA, PANDE.co.id - Kejadian mengenai pelarangan bendera dan lagu kebangsaan Israel ditanggapi oleh pengamat politik.

Diketahui, pelarangan bendera dan lagu kebangsaan Israel bersifat pro dan kontra sehingga memicu perselisihan atau konflik terbuka antar kedua belah pihak.

“Pelarangan pengibaran bendera, penyanyian lagu kebangsaan dan atribut kebangsaan Israel di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menlu No.3 tahun 2019 merupakan amanat konstitusi,” ungkap Pengamat politik dari Universitas Terbuka, Insan Praditya Anugrah, dalam sambungan telepon, Kamis, 30 November 2023.

Menurut Insan, konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.

Oleh sebab itu, tambah Insan, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan sebab tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Hingga saat ini, Insan menerangkan Indonesia tidak mengakui eksistensi negara Israel secara resmi, terutama dalam hubungan diplomatik.

Sebab, berdirinya  negara Israel dengan cara melakukan pengusiran paksa dan pembunuhan massal terhadap penduduk setempat Palestina.

Israel adalah negara yang berdiri karena praktek kolonialisme atau penjajahan gaya lama, seperti penjajahan Inggris, Spanyol, Portugis, Perancis, dan Belanda pada masa lalu.

Insan mengatakan  para diaspora Yahudi Eropa menjajah dan mengklaim Palestina sebagai bagian dari wilayahnya dengan mengklaim bahwa Kerajaan Yahudi pernah berdiri sejak ribuan tahun lalu.

“Mereka melakukan genosida dan pengusiran paksa orang-orang Palestina dari tanah yang mereka sudah tinggali dari generasi ke generasi,” sebut Insan.

Sikap Indonesia yang tidak mengakui eksistensi negara Israel merupakan bagian dari amanat konstitusi dalam upya menentang kolonialisme.

“Maka mengibarkana bendera dan memutar atau menyanyikan lagu kebangsaan Israel di publik adalah pengkhianatan terhadap konstitusi,” pungkasnya.

Tags

Terkini