PANDE.co.id - Dalam menghadapi persoalan serius yang mendera sektor hukum di Indonesia, terutama terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan peradilan, timbul kesadaran mendalam bahwa reformasi dan transformasi yang signifikan diperlukan.
Refleksi yang disampaikan oleh Dr. I Wayan Sudiarta, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, menggarisbawahi kebutuhan akan peningkatan transparansi, profesionalisme, serta komitmen nyata untuk mereformasi kultur dan struktur yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat secara luas.
Transformasi tersebut harus diiringi dengan pengawasan yang lebih ketat, bertujuan meningkatkan mekanisme kontrol yang bersih dan berintegritas.
Komitmen pemerintah menjadi kunci dalam memastikan reformasi penegakan hukum, serta menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi aparat penegak hukum dan peradilan.
Lebih lanjut, fokus pada penciptaan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas menjadi lebih penting daripada sekadar meningkatkan kuantitas.
Melalui kasus-kasus, seperti pemerasan dalam penanganan kasus korupsi dan kasus lainnya, terungkap bahwa mafia hukum masih eksis dan memanfaatkan celah-celah penegakan hukum yang selama ini menjadi rahasia umum.
Sebagai sektor "transaksional," penegakan hukum dan peradilan seringkali diarahkan oleh kekuatan dan kekuasaan, bukan oleh nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.
Namun, dalam refleksi ini, terdapat harapan bahwa kesadaran dan komitmen untuk memperbaiki institusi penegakan hukum dan peradilan masih ada.
Apresiasi disampaikan kepada pihak Polri, khususnya Polda Metro Jaya, yang berani mengambil sikap dalam penetapan tersangka tanpa memandang posisi sosial yang bersangkutan.
Publik diharapkan dapat mengikuti dengan seksama kelanjutan proses hukum ini, sementara Komisi III DPR berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaannya guna memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Di tengah kondisi ini, harapan tumbuh bahwa sistem hukum di Indonesia akan semakin membaik, adil, seimbang, dan berkepastian hukum.
Semoga upaya bersama dalam menciptakan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan sosial dapat didukung oleh sistem hukum yang mampu mengayomi seluruh kepentingan masyarakat.