PANDE.co.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Ela Siti Nuryamah, mengajukan imbauan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan pembatasan sumber pinjaman online (pinjol) kepada konsumen.
Menurut data, lebih dari 2,6 juta orang menghadapi kesulitan dalam mengembalikan dana pinjol, dengan lebih dari setengahnya merupakan kalangan milenial.
Ela menyoroti rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap produk pinjol, yang menjadi sorotan utama dalam kunjungan kerjanya ke Badung, Bali.
"Meskipun masyarakat membutuhkan pinjol, mereka juga perlu memahami dengan baik agar terhindar dari risiko 'gali lubang tutup lubang' yang dapat mengancam keselamatan konsumen," ungkap Ela.
Dia memberikan apresiasi terhadap respons OJK melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Namun, Ela mengingatkan bahwa meskipun OJK telah membatasi pinjol legal maksimal hingga tiga platform, masih banyak masyarakat yang mencari solusi di luar batasan tersebut, bahkan melibatkan pinjol ilegal.
"Perubahan perilaku masyarakat menuntut literasi dan inklusi yang lebih masif," tambah Ela, sambil meminta OJK untuk meninjau kembali besaran bunga pinjol, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan konsumtif atau produktif.
Hal ini diharapkan dapat mencegah kesulitan pembayaran bagi konsumen.
Selain itu, Ela menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk dapat membedakan pinjol legal dan ilegal serta berhati-hati terhadap tawaran pinjol yang terlalu mudah diakses.
Upaya ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari praktik pinjol yang merugikan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan OJK dapat menciptakan lingkungan pinjol yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.