nasional

Terobosan Menkeu Sri Mulyani: Beli Rumah Mulai November 2023 Bakal Gratis PPN!

Jumat, 3 November 2023 | 21:00 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. (Instagram / @smindrawati)

PANDE.co.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini mengumumkan sebuah kabar gembira yang akan menggembirakan banyak calon pembeli rumah di Indonesia.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan segera diterapkan untuk pembelian rumah, dan peraturan ini akan mulai berlaku pada bulan November 2023.

Pengumuman ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023 pada Jumat, 3 November 2023, waktu setempat.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif PPN DTP ini dirancang dengan tujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai sejauh ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat merangsang demand dan supply di sektor properti.

PPN DTP ini akan memberikan keringanan pajak sebesar 100% untuk pembelian rumah komersial baru dengan harga di bawah Rp 2 miliar per unit.

Dengan kata lain, PPN sebesar 11% akan ditanggung oleh pemerintah.

Namun, Sri Mulyani juga memberikan klarifikasi bahwa meskipun keringanan ini semula ditujukan untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, insentif ini tetap berlaku bagi rumah dengan harga hingga Rp5 miliar.

Namun demikian, PPN yang ditanggung oleh pemerintah hanya mencakup harga hingga Rp2 miliar.

Jadi, bagi rumah dengan harga di atas Rp 5 miliar, pembeli masih harus membayar PPN sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Sri Mulyani juga menekankan bahwa fasilitas PPN DTP akan diberikan secara khusus, yaitu satu rumah per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Program insentif ini akan berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024, memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan beban pajak yang lebih ringan.

Keputusan ini diharapkan akan merangsang industri properti di Indonesia.

Dengan adanya insentif PPN DTP, pembeli rumah dapat lebih leluasa dalam memilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan mereka tanpa beban pajak yang terlalu berat.

Halaman:

Tags

Terkini