PANDE.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengajak masyarakat untuk bersabar dan menunggu keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden.
Dalam sebuah acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Habib Aboe menegaskan pentingnya mempercayai proses yang sedang berjalan dan anggota MKMK yang telah terbentuk.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria (media DPR RI), Habib Aboe meminta masyarakat untuk memercayai para anggota MKMK yang telah dipilih dan dilantik.
Dia juga menyatakan keyakinannya terhadap Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan MK, yang memiliki track record yang baik.
Habib Aboe menekankan bahwa spekulasi sebaiknya dihindari hingga keputusan MKMK diumumkan.
Sementara itu, Ketua MKMK, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa setelah memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam putusan syarat capres-cawapres, ditemukan beberapa masalah.
Salah satunya adalah masalah hubungan kekerabatan, di mana beberapa hakim tidak mengundurkan diri saat memeriksa dan memutuskan perkara terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Jimly juga mencatat permasalahan terkait hakim yang berbicara tentang substansi perkara di luar persidangan dan mengungkapkan kemarahannya ke publik.
Ada juga hakim yang menulis perbedaan pendapat tidak pada substansinya.
Terdapat pula permasalahan prosedur registrasi yang menimbulkan pertanyaan terkait etika, kepemimpinan, dan tata kelola yang baik.
Habib Aboe menambahkan bahwa keputusan MKMK tidak akan mengubah substansi putusan MK mengenai batas usia calon presiden yang telah diambil sebelumnya pada 16 Oktober 2023.
Dalam hal ini, yang diuji adalah aspek etika dan integritas para hakim konstitusi.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat bersabar dan mendukung proses tersebut hingga keputusan akhir dikeluarkan oleh MKMK.