PANDE.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengajukan petitum kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan tersebut untuk memberikan amar putusan yang menyatakan bahwa Pasal 2 Angka 13 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, yang juga berasal dari Fraksi Partai Gerindra.
Ia juga merupakan bagian dari Tim Kuasa Hukum DPR, setelah memberikan keterangan terkait Permohonan Pengujian Materiil Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap UUD 1945 dalam Perkara Nomor 83/PUU-XXI/2023.
Keterangan tersebut diberikan dalam sesi virtual zoom bersama MK, yang diikuti dari Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Wihadi Wiyanto menjelaskan, "Ya ini kan ada sidang MK mengenai masalah permohonan mengenai masalah adanya perintah daripada penyidikan yang berupa pemeriksaan laporan keuangan yang dianggap secara paksa."
"Nah, kami perlu sampaikan disini bahwa pemeriksaan wajib pajak apabila sedang dilakukan pemeriksaan dibutuhkan adanya barang-barang bukti yang merupakan dari bukti keuangan daripada wajib pajak yang sedang diperiksa," lanjutnya.
DPR juga merasa bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini.
Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dalam sidang, DPR menolak seluruh permohonan a quo, menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan, dan meminta agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Wihadi menambahkan, "Keterangan dari DPR bahwa sudah jelas legal standing daripada pemohon itu tidak bisa diberikan. Jadi, saya kira UU ini kan mengatur tentang perpajakan ini kan memang dimana pajak ini dibutuhkan untuk kepentingan keuangan negara. Dan saya kira tidak akan menyalahi UUD 45."
"Jadi saya kira hal ini sudah dan jelas dan sudah ada dalam Undang-Undang Perpajakan yang menyatakan bahwa hal tersebut bisa dilakukan. Dan diperkuat dengan PMK yang juga memuat mengenai masalah juklak pelaksanaannya," tegasnya.
Dengan permohonan ini, DPR RI berharap bahwa MK akan memutuskan dengan bijak untuk menegaskan kekuatan hukum Pasal 2 Angka 13 UU Nomor 7 Tahun 2021 dalam konteks hukum perpajakan di Indonesia.
MK akan mengadakan sidang lanjutan untuk meninjau argumen dan bukti yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak sebelum membuat keputusan akhir.