Senin, 22 Desember 2025

Peluang Emas! Proses Pendataan Honorer Menuju Pengangkatan ASN Tanpa Tes, Simak Caranya!

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 05:00 WIB
Ilustrasi menjadi ASN di pemerintahan. (Instagram / @kemenag_kotakediri)
Ilustrasi menjadi ASN di pemerintahan. (Instagram / @kemenag_kotakediri)

PANDE.co.id - Proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes kini menjadi sorotan utama, memberikan peluang emas bagi para honorer yang telah lama menantikan kepastian masa depan.

Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan melakukan pendataan non ASN di seluruh Indonesia melalui dinas terkait.

Dalam upaya untuk memetakan siapa yang layak diangkat sebagai ASN tanpa tes, pendataan difokuskan pada Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN di Instansi Pemerintah.

Langkah awal yang harus diambil oleh honorer adalah membuat akun pendataan sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring data Tenaga Non ASN masing-masing.

Namun, peluang ini bukan semata-mata hadir begitu saja.

Para honorer perlu memenuhi beberapa syarat, seperti aktif bekerja di instansi pendaftar, mendapatkan honorarium langsung dari APBN atau APDB, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, dan memiliki pengalaman kerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Bagi para honorer yang telah konsisten memberikan kontribusi, proses pendataan ini menjadi jalan menuju pengangkatan yang dinantikan.

Langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non-ASN di situs BKN pun telah disediakan, memudahkan proses ini untuk mereka yang berpotensi mengukir masa depan baru sebagai ASN tanpa harus mengikuti ujian tes.

Berikut informasi langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non-ASN di situs BKN:
 
Kunjungi situs BKN di
Pilih "Instansi" yang diinginkan;
Lalu klik menu "Pengumuman";
Halaman akan menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".
 
Bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran sebagai berikut:
 
• Membuat Akun:
 
Akses portal Pendataan Tenaga non-ASN di
 
 
Pastikan sudah didaftarkan oleh Admin Instansi;
 
Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha;
 
Jika data sudah terdaftar, akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data;
 
Unggah file KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb;
 
Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.
 
•Cetak Kartu Informasi Akun:
 
Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang sudah dibuat.
 
•Login dan Pengisian Biodata:
 
Masukkan NIK dan password untuk login;
 
Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100 Kb - 1 Mb;
 
Isi biodata yang diminta.
 
•Mengisi Riwayat Pekerjaan:
 
Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.
 
• Resume Pendataan non-ASN:
 
Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah;
 
Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan";
 
Cetak kartu pendataan non-ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Onny Chandra Firdaus

Tags

Terkini

Terpopuler

X