PANDE.co.id - Proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes kini menjadi sorotan utama, memberikan peluang emas bagi para honorer yang telah lama menantikan kepastian masa depan.
Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan melakukan pendataan non ASN di seluruh Indonesia melalui dinas terkait.
Dalam upaya untuk memetakan siapa yang layak diangkat sebagai ASN tanpa tes, pendataan difokuskan pada Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN di Instansi Pemerintah.
Langkah awal yang harus diambil oleh honorer adalah membuat akun pendataan sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring data Tenaga Non ASN masing-masing.
Namun, peluang ini bukan semata-mata hadir begitu saja.
Para honorer perlu memenuhi beberapa syarat, seperti aktif bekerja di instansi pendaftar, mendapatkan honorarium langsung dari APBN atau APDB, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, dan memiliki pengalaman kerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Bagi para honorer yang telah konsisten memberikan kontribusi, proses pendataan ini menjadi jalan menuju pengangkatan yang dinantikan.
Langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non-ASN di situs BKN pun telah disediakan, memudahkan proses ini untuk mereka yang berpotensi mengukir masa depan baru sebagai ASN tanpa harus mengikuti ujian tes.