Senin, 22 Desember 2025

Wajib Tahu! Inilah Kriteria Pelamar Yang Tidak Bisa Ikut CPNS 2024, Pasti Auto Gagal Lulus

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 23:36 WIB
Ilustrasi seleksi penerimaan CPNS 2024. (Instagram / @menit24dotcom)
Ilustrasi seleksi penerimaan CPNS 2024. (Instagram / @menit24dotcom)

PANDE.co.id - Berita gembira datang saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di Istana Negara pada Jumat, 6 Januari 2024.

Lebih dari 2,3 juta lowongan kini tersedia untuk calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, terdiri dari 690.822 lowongan untuk CPNS umum atau lulusan baru dan 1.605.694 lowongan untuk PPPK.

Dari total lowongan CPNS, sebanyak 429.183 diperuntukkan untuk instansi pusat, dengan 207.247 formasi untuk CPNS umum, 15.460 untuk dosen, dan 191.787 untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

Sementara lowongan PPPK menawarkan 221.936 formasi dengan fokus pada tenaga guru, kesehatan, dan teknis. Peran penting tenaga honorer, terutama di sektor pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan, tetap menjadi prioritas dalam pemenuhan ASN tahun 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas juga menyoroti kebutuhan formasi di daerah yang diperkirakan lebih tinggi 70 persen dibandingkan dengan pusat.

"Karena jumlah kebutuhan ASN di daerah kita lebih tinggi 70% dibanding ASN di pusat," ungkap Menpan RB, Azwar Anas.

Oleh karena itu, penting bagi calon pelamar yang berminat mengikuti rekrutmen CPNS 2024 untuk memahami kriteria pelamar yang tidak diperkenankan mengikuti seleksi CPNS 2024, antara lain:

1. Bukan Warga Negara Indonesia
 
2. Belum genap berusia 18 tahun
 
3. Berusia lebih dari 35 tahun
 
4. IPK di bawah 2,75
 
5. Bertato atau bertindik
 
6. Pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta secara tidak terhormat
 
7. Pernah dipidana dan dipenjara
 
8. LGBT
 
9. Pengurus atau anggota partai politik
 
10. Sudah menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK
 
11. Anggota TNI/Polri
 
12. Pernah diberhentikan CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri baik secara hormat atau tidak hormat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Onny Chandra Firdaus

Tags

Terkini

Terpopuler

X