Senin, 22 Desember 2025

Terbukti Mencoret Dan Menggambar Uang Rupiah? Tinggal Pilih Mau Didenda 1 Milyar Atau Penjara 5 Tahun

Photo Author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 14:00 WIB
Mata uang Rp 5.000 yang sudah dicoret-coret. (X / @hiyahaeya)
Mata uang Rp 5.000 yang sudah dicoret-coret. (X / @hiyahaeya)

PANDE.co.id - Mata uang nasional memiliki peran penting dalam mencerminkan identitas dan kehormatan suatu negara.

Di Indonesia, aturan yang mengatur perlindungan terhadap mata uang Rupiah dijelaskan dengan rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Pasal 35.

Pada Pasal 35 Ayat 1 dari UU tersebut, tegas dinyatakan bahwa tindakan merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi ini melibatkan pidana penjara dengan batas waktu paling lama 5 tahun serta denda dengan nilai maksimal Rp 1 miliar.

Lebih lanjut, tindakan mencorat-coret uang bukan hanya dianggap sebagai pemalsuan uang, tetapi juga dianggap sebagai bentuk perusakan.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menghindari perilaku yang dapat merugikan keutuhan fisik dan makna simbolis mata uang Rupiah.

Perlindungan terhadap mata uang tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan rasa tanggung jawab kita sebagai warga negara.

Mata uang Rupiah bukan hanya sekadar alat tukar, tetapi juga sebuah simbol identitas dan kebanggaan bangsa.

Oleh karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan mata uang tersebut.

Dalam konteks hukum, tindakan melukai atau merendahkan kehormatan Rupiah tidak hanya menciptakan konsekuensi pidana, tetapi juga menciptakan dampak negatif terhadap citra negara di mata dunia internasional.

Kita sebagai masyarakat perlu memahami bahwa menjaga integritas mata uang adalah bagian dari menjaga citra dan kehormatan negara.

Dalam kehidupan sehari-hari, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk memelihara keutuhan mata uang Rupiah.

Pertama, kita harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat merusak fisik uang, seperti mencorat-coret atau melipat uang secara berlebihan.

Kedua, kita perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan mata uang, agar tidak terkena tindakan perusakan yang dapat merugikan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Irfan Saemy

Tags

Terkini

Terpopuler

X