PANDE.co.id - Dalam refleksi yang disampaikan oleh Dr. I Wayan Sudiarta, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, terungkap bahwa sektor penegakan hukum dan peradilan di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan serius yang memerlukan perbaikan.
Evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI pada periode 2019-2024 menyoroti beberapa aspek, termasuk kinerja sistem penegakan hukum, reformasi kultur dan struktur, serta responsifnya layanan publik di bidang hukum.
Temuan-temuan tersebut mencerminkan kelemahan dalam kinerja sistem dan sumber daya manusia di sektor hukum, yang memerlukan perbaikan menyeluruh.
Pengaduan masyarakat kepada Komisi III DPR RI menyoroti berbagai persoalan, seperti penyalahgunaan kewenangan, penanganan perkara yang tidak transparan, dan keberadaan "peti es" kasus yang menjadi sumber pendapatan bagi oknum penegak hukum.
Semua ini menegaskan eksistensi Mafia Hukum dan Peradilan yang masih meresahkan.
Khususnya dalam penanganan kasus korupsi, masih terlihat pelemahan-pelemahan yang signifikan.
Berbagai kendala, mulai dari masalah yurisdiksi hingga intervensi oleh kepentingan kelompok tertentu, telah menghambat efektivitas penegakan hukum.
Kasus baru-baru ini yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri menambah catatan hitam, mengingatkan masyarakat akan celah yang masih ada di sektor penegakan hukum.
Perubahan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 memberikan gambaran bahwa meskipun KPK dielu-elukan masyarakat, namun lembaga ini tidak lepas dari masalah.
Poin-poin kunci dalam UU KPK 2019 terkait Dewan Pengawas, Independensi, dan Kompetensi Penyidik menjadi perhatian utama.
Kasus-kasus melibatkan Pimpinan KPK seperti Lili Pintauli dan Firli Bahuri menuntut klarifikasi dan mekanisme hukum yang jelas.
Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan bahwa Pimpinan yang ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara.
Mekanisme hukum ini telah diatur, termasuk upaya hukum dan proses apabila Pimpinan KPK menjadi terdakwa atau dinyatakan bersalah.
Meskipun terkait dengan kasus tertentu, mekanisme sidang etik juga telah diatur dalam ketentuan.