Senin, 22 Desember 2025

Dianggap Memiliki Konflik Kepentingan Dan Langgar Kode Etik Berat, Anwar Usman Dipecat Dari Ketua MK

Photo Author
- Rabu, 8 November 2023 | 08:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta. (Google Maps Reviewer / Pisang Rebus)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta. (Google Maps Reviewer / Pisang Rebus)

PANDE.co.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman setelah memutuskan bahwa ia melanggar etika berat terkait dengan konflik kepentingan dalam pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman dinilai telah melanggar perilaku hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020.

Pelanggaran tersebut juga mencakup peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang majelis kehormatan mahkamah konstitusi.

Keputusan ini diumumkan ole, Ketua MKMK, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa malam, 7 November 2023.

Jimly menyatakan, "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan."

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan diucapkan.

Selain itu, Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, dan pilkada.

Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari yang bersangkutan.

Tindakan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan etika dan integritas di Mahkamah Konstitusi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Onny Chandra Firdaus

Tags

Terkini

Terpopuler

X