PANDE.co.id - Komisi II DPR RI dan KPU RI telah mencapai kesepakatan dalam mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden serta mengenai pengawasan pemilihan umum.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang melibatkan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Selasa malam, 31 Oktober 2023.
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden telah disetujui dalam rapat tersebut.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK memutuskan bahwa syarat calon presiden adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui pemilihan umum.
Selain perubahan syarat calon presiden, rapat tersebut juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang berkaitan dengan pengawasan pemilihan umum.
Ini mencakup peraturan tentang pengawasan calon presiden dan wakil presiden serta pengawasan dana kampanye pemilihan umum.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam kesimpulan rapatnya, meminta KPU dan Bawaslu untuk mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.
Kesepakatan ini mencerminkan upaya bersama antara lembaga legislatif dan penyelenggara pemilu untuk memastikan proses pemilihan umum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparan.