Senin, 22 Desember 2025

Calon Pengganti Panglima TNI Yudo Margono Telah Diterima Oleh DPR RI Dari Presiden Jokowi

Photo Author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 20:45 WIB
Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. (Instagram / @defnaputra)
Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. (Instagram / @defnaputra)

PANDE.co.id - Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, akan segera memasuki masa pensiunnya, dan berita terkait penggantinya telah menjadi perhatian utama.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima Surat Presiden (Surpres) berisi usulan calon Panglima TNI pada Senin, 30 Oktober 2023 di Jakarta.

Meutya menyatakan, "Yes, sudah diterima," dan memberikan klarifikasi ini kepada media di hari yang sama.

Meskipun Surpres sudah diterima, Meutya masih enggan untuk memberikan nama calon pengganti Panglima TNI Yudo Margono.

Calon tersebut merupakan satu-satunya usulan dari Presiden RI, Joko Widodo, dan pengumumannya akan dilakukan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Nama nanti yang sampaikan Ibu Ketua DPR, tetapi yang pasti calon tunggal, karena sesuai undang-undang memang Presiden mengirim (usulan) calon tunggal," ungkap Meutya.

Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Golongan Karya ini mengungkapkan bahwa Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat internal pada Selasa, 31 Oktober 2023 untuk membahas tanggal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI tunggal.

Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai calon Panglima TNI, beredar informasi yang menunjukkan bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Agus Subiyanto, sangat mungkin menjadi calon yang diusulkan oleh Presiden RI sebagai pengganti Yudo.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat pada Desember 2022, akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023, ketika dia mencapai usia 58 tahun.

Hal ini sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang mengatur bahwa perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama pensiun pada usia 53 tahun.

UU TNI juga menentukan bahwa calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden harus merupakan perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang telah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Semua mata tertuju pada pengumuman resmi calon Panglima TNI yang akan datang, yang akan menjadi pemimpin tertinggi di lingkungan TNI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Zakaria

Tags

Terkini

Terpopuler

X