Senin, 22 Desember 2025

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Harus Dilarang, Tetapi Solusi Juga Wajib Diberikan

Photo Author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 20:15 WIB
Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. (Instagram / @maman.abdurrahman.st)
Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. (Instagram / @maman.abdurrahman.st)

PANDE.co.id - Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan masalah serius yang perlu diatasi di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman, dengan tegas menyatakan bahwa PETI adalah aktivitas ilegal yang harus dilarang.

Namun, dia juga menekankan pentingnya mencari solusi untuk mengatasi masalah ini daripada hanya melakukan larangan tanpa memberikan alternatif.

Maman juga mengajak para hadirin untuk tetap harus melihat dari sisi kemanusiaan, pihak berwenang juga tidak etis juga hanya melarang tanpa ada solusi.

Hal ini mencerminkan keprihatinan terhadap nasib masyarakat yang tergantung pada PETI sebagai mata pencaharian.

Solusi untuk permasalahan PETI, sebenarnya sudah terdapat dalam Undang-Undang Minerba.

Undang-Undang ini memungkinkan perorangan maupun koperasi untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Masing-masing diberikan batasan lahan, yaitu maksimal 5 hektar untuk perorangan dan 10 hektar untuk koperasi.

Maman mendorong pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPRD, dan DPR RI untuk mendukung masyarakat dalam mengurus IPR.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa langkah penting dalam mewujudkan IPR adalah dengan upaya proaktif dari Kepala Daerah dalam mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Setelah WPR disetujui, barulah IPR dapat diajukan.

Maman Abdurahman mengungkapkan, "Alhamdulillah, untuk wilayah Kalbar, baru Kapuas Hulu yang selesai (WPR). Kemarin kami dari Komisi VII sudah datang kesana melakukan advokasi, kita komunikasi dengan Pemerintah Provinsi dan sekarang lagi dalam proses keluarnya IPR."

Dia juga menekankan komitmennya dalam mendukung inisiatif ini untuk menciptakan contoh pertambangan emas yang berkelanjutan yang dapat diikuti oleh daerah lain, sehingga masalah PETI dapat terselesaikan.

Maman menutup dengan pernyataan, "Yang pasti kita tidak bisa hanya melarang tanpa menawarkan solusi. Selagi ini masalah perut orang yang harus kita pikirkan."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Zakaria

Tags

Terkini

Terpopuler

X