Senin, 22 Desember 2025

Perjalanan Dinas DPR RI Semakin Efisien Berkat SE No. 11 Tahun 2023

Photo Author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat acara sosialisasi SE Sekjen DPR NO.11 Tahun 2023. (dpr.go.id)
Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat acara sosialisasi SE Sekjen DPR NO.11 Tahun 2023. (dpr.go.id)

PANDE.co.id - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI No. 11 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas dari DKI Jakarta ke Kota/Kabupaten sekitarnya.

Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas manajemen organisasi dan menertibkan pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Setjen DPR.

Dalam acara sosialisasi SE tersebut, Deputi Administrasi Setjen DPR RI, Sumariyandono, menjelaskan bahwa SE ini merupakan upaya untuk lebih menertibkan pelaksanaan perjalanan dinas.

Prinsip-prinsip perjalanan yang harus dijunjung tinggi adalah efisiensi, efektivitas, ketersediaan anggaran, dan akuntabilitas.

SE ini menjadi penting karena terdapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Peraturan Sekjen (Persekjen) yang sebelumnya berlaku.

Sebelumnya, Persekjen yang lama, yaitu No. 555 Tahun 2022, mengatur bahwa uang perjalanan sebesar 50% dari Standar Biaya Masukan (SBM) dapat diberikan tanpa harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Namun, dengan diterbitkannya SE No. 11 Tahun 2023, hal tersebut tidak berlaku lagi.

SE ini memberikan ketentuan-ketentuan tentang pertanggungjawaban dan format-format yang harus diikuti dalam perjalanan dinas.

Kepala Biro Keuangan Setjen DPR RI, Rahmat Budiaji, yang juga hadir dalam acara sosialisasi tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab mereka, terutama dalam aspek perjalanan dinas.

Selama dua tahun berturut-turut, BPK telah memberikan temuan atas pelaksanaan perjalanan dinas, sehingga SE No. 11 Tahun 2023 menjadi tindak lanjut dari rekomendasi BPK.

Rahmat Budiaji menekankan bahwa perbaikan terus-menerus harus dilakukan, dan ada dua aspek penting yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, bagaimana mempertanggungjawabkan perjalanan dinas dengan bukti riil.

Kedua, bagaimana mendokumentasikan bukti-bukti kegiatan yang telah dilakukan selama perjalanan dinas.

Dengan diterbitkannya SE No. 11 Tahun 2023, diharapkan perjalanan dinas dari DKI Jakarta ke Kota/Kabupaten sekitarnya akan semakin efisien, efektif, dan akuntabel, sehingga manajemen organisasi di Setjen DPR RI dapat berjalan dengan lebih baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Zakaria

Tags

Terkini

Terpopuler

X