PANDE.co.id - Pada Kamis, 19 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pilpres 2024.
Hingga saat ini, baru dua pasangan Capres dan Cawapres yang resmi mendaftar, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pendaftaran tersebut merupakan langkah awal dalam proses demokrasi yang penting bagi negara.
Namun, terdapat perubahan signifikan dalam waktu pendaftaran dibandingkan dengan sebelumnya.
Sebelumnya, periode pendaftaran berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November, yang merupakan periode waktu yang cukup panjang.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menjelaskan bahwa perubahan waktu pendaftaran ini adalah hasil kesepakatan antara DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Mereka sepakat untuk mempersingkat periode pendaftaran dari 19 Oktober-25 November menjadi 19-25 Oktober 2023.
Keputusan ini didasarkan pada kajian, diskusi, serta keyakinan bahwa jumlah pasangan Capres-Cawapres yang akan mendaftar tidak akan melebihi empat pasangan.
Guspardi Gaus juga menyoroti fakta bahwa dalam pemilu mendatang, kemungkinan hanya ada tiga poros yang akan mengajukan pasangan Capres-Cawapres.
Oleh karena itu, perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pendaftaran dan meminimalisir potensi gangguan dalam pelaksanaan pemilu.
Keputusan ini tidak diambil secara sembrono, melainkan melalui pengamatan, masukan, saran, dan diskusi yang mendalam.
Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu berharap bahwa semua partai politik dapat mempersiapkan diri dan mendaftarkan calonnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Dengan perubahan waktu pendaftaran ini, proses menuju Pilpres 2024 diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.